Jika Anda beniat untuk memulai usaha kuliner, sudah
sewajibnya Anda harus melengkapi berbagai surat izin usaha. Salah satu
sertifikat yang banyak dibutuhkan oleh wirausahawan kuliner adalah sertifikat
P-IRT.
P-IRT merupakan singakatan dari Pangan Industri Rumah
Tangga. Sertfikat P-IRT dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat , dan
bernilai wajib bagi pelaku UKM (Usaha Kecil Menengah) yang tidak mempunyai
banyak biaya dan produknya memiliki daya tahan di atas 7 (tujuh) hari. Nomor
ini akan berlaku selama tiga tahun. Nomer P-IRT yang dicantumkan bersifat
menjamin keamanan dan kesehatan produk kuliner, baik berupa makanan maupun
minuman. Pencantuman nomer P-IRT ini mampu meningkatkan daya beli konsumen
karena mereka merasa terjamin atas kualitas produk minuman atau makanan yang
akan dikonsumsi.
Cara Mengurus P-IRT
Untuk mengurus P-IRT, pemilik usaha harus mendatangi Dinas
Kesehatan setempat, dan melengkapi beberapa persyaratan pengajuan nomer P-IRT,
yaitu:
2. Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar
3. Surat keterangan domisili perusahaan dari kecamatan setempat
4. Sample produk
5. Denah ruangan produksi
6. Keterangan dan rincian modal usaha dari kelurahan setempat
7. Contoh kemasan dan produk
8. Surat pernyataan kepemilikan CV ataupun PT.
Jika Anda telah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan
tersebut, Anda akan diminta untuk mengisi formulir lalu melampirkan persyaratan
di atas. Kemudian, petugas dari Dinas Kesehatan akan mendatangi tempat
produksi untuk melakukan survei. Langkah
berikutnya aka nada penyuluhan dari dinas terkait yang biasanya akan dilakukkan
secara kolektif. Selanjutnya setelah
semua proses selesai, sertifikat penyuluhan dan P-IRT akan segera pemilik usaha
dapatkan sekitar 1 minggu hingga 3 bulan tergantung kota atau kabupaten.
Terdapat beberapa olahan kuliner yang tidak bisa mendapatkan
sertifikat P-IRT, yaitu:
1 1. Susu beserta hasil olahannya
2. Daging, ikan, atau ungas, beserta hasil olahannya yang membutuhkan proses penyimpanan dan/atau penyimpanan beku
3. Makanan kaleng
4. Minuman beralkhohol
5. Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)
6. Makanan atau Minuman yang wajib SNI
7. Makanan atau Minuman yang harus ditetapkan oleh BPOM
2. Daging, ikan, atau ungas, beserta hasil olahannya yang membutuhkan proses penyimpanan dan/atau penyimpanan beku
3. Makanan kaleng
4. Minuman beralkhohol
5. Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)
6. Makanan atau Minuman yang wajib SNI
7. Makanan atau Minuman yang harus ditetapkan oleh BPOM
hai semuanya maaf saya telah pergi begitu lama tetapi begitu banyak yang telah terjadi dan tidak ada waktu untuk memposting. saya pindah ke new orleans minggu pertama bulan juli dan kaki saya menginjak tanah. saya telah bekerja di rumah lama saya di florida selama beberapa minggu terakhir dan saya kelelahan setelah berhasil mendapatkan pinjaman dari mr pedro dan perusahaan pinjamannya pada tingkat 3 untuk membantu menyelesaikan rumah saya! jadi tidak ada waktu untuk berolahraga, tidak ada waktu untuk makan dengan benar dll.....saya sangat ingin hidup saya kembali dan saya sangat bangga dengan apa yang mr pedro lakukan kepada saya dengan membantu saya dengan pinjaman. saya akan meninggalkan email mr pedro di sini sehingga siapa pun yang mencari pinjaman dapat menghubungi mr pedro di ...pedroloanss@gmail.com atau teks whatsapp...+18632310632. semoga hidupku bisa kembali seperti semula. rindu kalian berharap untuk segera kembali.
ReplyDelete